Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemendikbud Tahun 2016
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut.
I. INFORMASI UMUM
1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca
Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T),
PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT
untuk diangkat sebagai CASN daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru dan
ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).
2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar
pada sistem pendaftaran CASN online;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang
memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran.
Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),
dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia
Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD
Kemendikbud,
PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
Pelamar
dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang
mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai CASN
GGD Kemendikbud.
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada
tanggal 18 Agustus 2016.
Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima)
tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki
masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau
lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.
3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau
tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik
instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditentukan oleh pemerintah.
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah
Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK
Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;
2. Bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten daerah khusus (3T dan Terpencil)
minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di daerah masing-masing.
IV. RENCANA PENJADWALAN
1. Rencana penjadwalan dapat dilihat pada laman http://casn.kemdikbud.go.id.
2. Pelamar dimohon untuk selalu memonitor perkembangan seleksi CASN GGD
melalui laman tersebut.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen
CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu ke
laman pendaftaran CASN Online Kemendikbud dengan alamat
https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Sertifikat
Pendidik, Program PPG yang diikuti, alamat email, dan password.
3. Setelah 24 jam sejak mendapat email konfirmasi berupa username dan password,
pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan:
a. Login pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan
username dan password;
b. Membaca panduan yang berisi tentang tata cara pendaftaran dan hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran;
c. Memilih jenis lamaran yang dituju;
d. Memilih Instansi (Kabupaten) yang dituju dan kualifikasi akademik sesuai ijazah
yang dimiliki;
e. Memilih formasi yang tersedia sesuai dengan Instansi dan kualifikasi akademik
yang diinput pada proses sebelumnya;
f. Melengkapi isian formulir data pendaftaran CASN Online. Pelamar wajib memilih
zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan
menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi sesuai zona yang dipilih,
dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
g. Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan
adalah benar, dan berkomitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah
dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
h. Melakukan upload pasfoto dengan ketentuan:
1) berpakaian rapi dan sopan;
2) posisi badan dan kepala tegak sejajar menghadap kamera;
3) proporsi wajah antara 25% - 50% dari foto;
4) besar file maksimum 500 kb;
5) format .jpg atau .jpeg;
i. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi;
j. Mencetak formulir pendaftaran.
VI. PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Seluruh peserta yang telah melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran CASN
Online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke
Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PO BOX 1525 – JKS 12015
Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
1) Cetakan (print out) formulir pendaftaran CASN Online yang telah
ditandatangani;
2) Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta
hitam, ditujukan kepada Bupati dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3) Fotokopi KTP yang masih berlaku;
4) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5) Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang.
Daftar pejabat yang berwenang melegalisir fotokopi
ijazah/STTB sebagaimana pada Lampiran II.
Catatan:
Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat
digunakan untuk melamar.
6) Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh
Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat
pelamar melaksanakan PPG.
7) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama
dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
8) Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf
kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
9) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwajib/POLRI;
10) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak
berarti tidak sehat jasmani);
11) Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
12) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan bersedia
ditempatkan di daerah khusus (3T dan Terpencil) selama minimal 5 tahun
atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing, serta ditandatangani
oleh pelamar (format sebagaimana Lampiran III).
13) Surat Pernyataan ditulis tangan memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam
yang berisi tentang:
a) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai
Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
d) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara
lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
e) tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11
Tahun 2002, dan dapat diunduh di http://casn.kemdikbud.go.id.
14) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan tidak sedang
terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta
ditandatangani oleh yang bersangkutan;
15) Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan
mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta
yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti
pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.
b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai berikut.
1) Map warna hijau untuk lulusan PPG SM-3T;
2) Map warna merah untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;
3) Map warna kuning untuk lulusan PPG SMK Kolaboratif;
4) Map warna biru untuk lulusan PPG Basic Science;
5) Map warna cokelat untuk lulusan PPGT.
c. Map berisi dokumen sesuai huruf b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna
cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada laman
https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tata cara
pendaftaran dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
b
. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
c. Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda
Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang
digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah
dilengkapi dengan pas foto pelamar.
d. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan
seleksi agar dilihat secara cermat pada http://casn.kemdikbud.go.id.
e. Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tempat dan waktu yang telah
ditentukan.
f. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan
Tes Karateristik Pribadi.
VII. PENGUMUMAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan
Bupati, serta dimuat ulang (direlay) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melalui laman http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, setelah
memperoleh penetapan dari Panselnas.
2. Jadwal pengumuman kelulusan direncanakan dilaksanakan pada minggu IV bulan
September 2016, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN GGD Kemendikbud Tahun 2016
bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
VIII. KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai
dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi
maupun setelah diangkat menjadi CASN/ASN maka kelulusan yang bersangkutan
dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CASN/ASN.
3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan
berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan
yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap
mengundurkan diri.
4. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun.
Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan
pada laman http://casn.kemdikbud.go.id.
Pelamar dapat mengirimkan email ke
helpdesk.casn@kemdikbud.go.id
apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 2016
Sekretaris Jenderal,
TTD.
Didik Suhardi
NIP 196312031983031004
INFO SELENGKAP DI LINK BERIKUT INI :