News : SIMKAH On-line, cek Pencatatan Nikah Kita secara On-line

Jumat, 26 Februari 20160 komentar


SIMKAH On-line, cek Pencatatan Nikah Kita.

Ketika Saya dulu, beberapa waktu tahun yang lalu dari tahun 1996 sampai dengan 2008 bergabung di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan, maka semua peristiwa Nikah berdasarkan Berkas Pemeriksaan Nikah ( Model NB ) di catat oleh Pegawai Pencatat Nikah ( PPN ) atau Wakil PPN ataupun juga Pembantu PPN ( Penghulu ) dalam sebuah Akta Nikah yang bernama Model N, yang memuat data Suami, data isteri, orang tua keduanya, maskawin, data hari, tanggal peristiwa Nikah dan lain-lain, kemudian Data saksi. dan semua pencatatan tersebut dilakukan secara manual memakai Pen tinta Hitam, disimpan di KUA Kecamatan dan Seksi Urais Kandepag ( dulu ).

Sekarang, dengan kemajuan IPTEK, keberadaan Gadgets, Android, dan aplikasi media online, maka Kementerian Agama RI, sudah membuat sebuah Media Informasi online yang disebut SIMKAH Online ( Sistem Informasi Nikah ). Semua data Pencatatan Pernikahan dapat ditemukan di SIMKAH tersebut, terutama pencatatan Nikah pada tahun-tahun terbaru.
INFO NIKAH ini memuat data penting pernikahan yang diambil dari akta nikah yang bersumber dari Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan seluruh Indonesia dan VALID. Menggunakan layanan ini cukup memilih data yang tersedia atau, untuk pencarian yang lebih detail, dengan mengisi pilihan meliputi: Nomor Seri Porporasi, Nomor Akta, Tanggal Nikah, Nama Suami dan Istri. Selanjutnya, anda meng-klik "CARI DATA NIKAH" agar pencarian data dapat diproses. - 
Sumber : 
http://simkah.kemenag.go.id/infonikah/#caridata




Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015-2017. UPT IP. Kecamatan Muara Uya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger