Kita sudah sangat sering mendengar kata kursus, merupakan suatu kegiatan belajar mengajar, belajar terampil, ada kursus komputer, kursus otomotif, kursus menjahit, dan macam-macam jenis kursus lainnya. Dan jenis kursus tersebut bisa didapat di Lembaga Pelatihan Kursus di sekitar kita.
Pengertian kursus secara umum adalah belajar sesuatu pengetahuan atau keterampilan dalam waktu yang relatif singkat. Kursus merupakan salah satu pendidikan yang diberikan di luar sekolah resmi (non-formal) untuk mengembangkan kemampuan dan ketrampilan diri.
Tujuan mengikuti kursus adalah sebagai bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, pengembangan diri, pengembangan profesi, modal kerja, usaha mandiri atau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Alasan mengikuti kursus adalah keterbatasan waktu belajar, tidak ada kesempatan lagi untuk mengikuti pendidikan formal, faktor biaya belajar, lebih terfokus dengan apa yang akan dipelajari, meningkatkan ketrampilan yang telah dimiliki.
Tujuan mengikuti kursus adalah sebagai bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, pengembangan diri, pengembangan profesi, modal kerja, usaha mandiri atau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Alasan mengikuti kursus adalah keterbatasan waktu belajar, tidak ada kesempatan lagi untuk mengikuti pendidikan formal, faktor biaya belajar, lebih terfokus dengan apa yang akan dipelajari, meningkatkan ketrampilan yang telah dimiliki.
Namun....
KURSUS yang satu ini memang spesial, tampil beda. Dia, tidak seperti kursus yang lain.....Dia tidak seperti kursus komputer, tidak seperti kursus menjahit, tidak seperti kursus otomotif,...tidak seperti itu........
Kursus Calon Penganten yang lebih di kenal dengan nama “SUSCATEN” yang di laksanakan di KUA Kecamatan di seluruh Indonesia. Kursus tersebut, sejatinya adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga ato keluarga, dalam waktu yang relatif singkat.
Suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan.
Praktiknya, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi : (1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam;
(2) pengetahuan agama selama 5 jam;
(3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam;
(4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam;
(5) kesehatan reproduksi selama 3 jam;
(6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan
(7) psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam.
Suscatin dilaksanakan dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus. Narasumber dalam kursus tersebut terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga yang sesuai dengan kompetensi pada materi yang diberikan.
Suscatin diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau Penyuluh Agama Islam, atau lembaga lain yang telah mendapat akreditasi dari Kementrian Agama.
Setelah melakukan kursus, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan.
Bagi Saya, Suscaten merupakan bagian Pendidikan Agama Islam bagi remaja Pasangan Usia Subur, yang menjadi satu kewajiban kita bersama dalam rangka mewujudkan Keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Nampaknya sebagai materi Pendidikan Agama Islam, dapat dilaksanakan dengan penggabungan materi pendidikan akhlak dalam rumah tangga, hubungan harmonis suami-isteri dilaksanakan melalui Suscaten ini.
Saya berbangga, bahwa dengan kemajuan teknologi dan media sosial sekarang ini, bisa bermanfaat untuk memberikan sosialisasi dan pemberian informasi kepada masyarakat luas tentang Undang-undang perkawinan, tata cara dan prosedur perkawinan dan materi-materi lain sudah bisa diakses melalui media sosial dan internet. Kemudian Pengumuman Kehendak Nikah yang dulu Cuma ditempel di Papan Pengumuman dan kertas di Kantor KUA, maka sekarang media teknologi juga bisa dijadikan sarana untuk Pemberitahuan Kehendak Nikah tersebut.
Salam Sahabat KUA Kecamatan di Seluruh Nusantara.