Siap-siap...., Guru dan Tenaga Kependidikan ( Menengah ) akan menjadi PNSD Propinsi.
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 1 TAHUN 2016 TANGGAL 26 JANUARI 2016
Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
Sumber :
http://www.bkn.go.id/regulasi
http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2016/02/PERKA-BKN-NOMOR-1-TAHUN-2016-PELAKSANAAN-PENGALIHAN-PNS-DAERAH-KABUPATEN-KOTA-YANG-MENDUDUKI-JF-GURU-DAN-TENAGA-KEPENDIDIKAN-MENJADI-PNS-DAERAH-PROVINSI.pdf