Guru dan Tenaga Kependidikan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.

Kamis, 25 Februari 20160 komentar


Siap-siap...., Guru dan Tenaga Kependidikan ( Menengah ) akan menjadi PNSD Propinsi.

PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 1 TAHUN 2016 TANGGAL  26 JANUARI 2016

Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.

Sumber :

http://www.bkn.go.id/regulasi

http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2016/02/PERKA-BKN-NOMOR-1-TAHUN-2016-PELAKSANAAN-PENGALIHAN-PNS-DAERAH-KABUPATEN-KOTA-YANG-MENDUDUKI-JF-GURU-DAN-TENAGA-KEPENDIDIKAN-MENJADI-PNS-DAERAH-PROVINSI.pdf
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015-2017. UPT IP. Kecamatan Muara Uya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger