Sesuai amanat Pasal 68 sampai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang tindaklanjut pelaksanaannya untuk internal Kementerian Agama diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan akan melaksanakan Asesmen Kompetensi Jabatan eselon III (Kepala Kemenag dan Kepala Bidang), eselon IV (Kasubbag dan Kasi) dan Jabatan Fungsional Umum.
Info untuk Sahabat Kemenag : PELAKSANAAN ASESMEN KOMPETENSI PNS DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENAG PROV. KALSEL - 2016
Kamis, 10 Maret 20160 komentar
Sesuai amanat Pasal 68 sampai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang tindaklanjut pelaksanaannya untuk internal Kementerian Agama diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan akan melaksanakan Asesmen Kompetensi Jabatan eselon III (Kepala Kemenag dan Kepala Bidang), eselon IV (Kasubbag dan Kasi) dan Jabatan Fungsional Umum.