Mulai 2016, Anak Wajib Memiliki KIA (Kartu Identitas Anak), Berikut Persyaratannya

Sabtu, 13 Februari 20160 komentar

Mulai 2016, Anak Wajib Memiliki KIA (Kartu Identitas Anak), Berikut Persyaratannya – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tujuan dari penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ini adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional warga negara. KIA ini diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.  Namun jika anak yang berusia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, maka untuk menerbitkan KIA harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. fotokopu kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali
3. KTP asli kedua orang tua/wali
Selanjutnya dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran asli
2. KK asli orang tua/wali
3. KTP asli kedua orang tua/wali
4. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebaganyak 2 lembar
Jika KIA hilang, maka harus mengikuti prosedur yang ada. Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengna melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Namun jika rusak pemohon mengajukan permohonan dengan dilampiri KIA yang rusak.
Untuk masa berlaku KIA baru, untuk anak yang berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak yang bersangkutan berusia 5 tahun. Sedangkan KIA untuk anak yang berusia diatas 5 tahun masa berlaku sampai dengan anak yang bersangkutan berusia 17 tahun kurang 1 hari.

Demikian informasi tentang Kartu Identitas Anak (KIA) Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Semoga bermanfaat.

Sumber : 
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015-2017. UPT IP. Kecamatan Muara Uya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger