e-Filing : Pelaporan SPT Pajak melalui elektronik : Kewajiban Wajib Pajak. Penting !

Kamis, 18 Februari 20160 komentar


e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara  online  dan  real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). 

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS. 

Layanan e-Filing Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses melalui http://efiling.pajak.go.id dan telah terintegrasi dalam layanan DJP Online (http://djponline.pajak.go.id)


“CEPAT, MUDAH DAN AMAN”. 


-          Untuk bisa masuk di e-filing, maka Wajib Pajak harus datang ke Kantor KPP Pratama terdekat untuk mendapatkan EFIN.
-          Untuk mendapatkan LINK AKTIVASI, maka Wajib Pajak datang ke Kantor KPP Pratama terdekat untuk mendapatkan (Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
-          Setelah itu, Kirim Ulang Link Aktivasi, dengan mengisi kolom :
NPWP                   :
EFIN                      :
Kode Keamanan     :
BATAL – SUBMIT
-          ( pilih submit )

-          E-filing dilakukan dengan cara Aktivasi :
1.    Login / daftar terlebih dahulu dengan mengisi :
a.    NPWP di kolom yang tersedia
b.    Mengetik Password
2.    Setelah itu : LOGIN

-          Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat.


Silakan langsung cek sumber di link :

1.       https://djponline.pajak.go.id/resendlink

2.       https://djponline.pajak.go.id/account/login


Leaflet e-Filing 2014 lihat di sini : http://pajak.go.id/sites/default/files/leaflet%20e-filing%202014%20upload.pdf

BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT PRIBADI ( 31 Maret 2016 )











Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015-2017. UPT IP. Kecamatan Muara Uya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger