Desa Sejahtra Dengan Undang-Undang Desa

Senin, 15 Februari 20160 komentar


Desa Sejahtra Dengan Undang-Undang Desa
Untuk mewujudkan Desa Sejahtra, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa atau yang disebut Undang-Undang Desa. Undang-Undang ini memberi kesempatan bagi desa untuk menjalankan dan mengatur pembangunannya sendiri karena masyarakat desa yang lebih tau dan mengerti apa yang di butuhkan oleh desa itu sendiri. Saat ini ada lebih dari 74.000 desa yang ada di Indonesia, jadi anda bisa bayangkan seperti apa pengaruhnya untuk perekonomian Indonesia jika desa-desa tersebut bisa maju dan sejahtra. Karena itu Undang-Undang desa menjadi sangat penting bagi pembangunan di desa.

Desa Sejahtra adalah desa yang bisa memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana dasar dan bisa mensejahtrakan masyarakatnya. Misalnya masyarakat meraa terbantu dengan adanya sarana yang bagus dan sangat mendukung untuk kegiatan masyarakat itu sendiri, seperti jalan yang bagus, jembatan, dan sarana-sarana lain yang dapat diandalkan sepanjang tahun. Itu semua akan dapat sangat membantu karena desa dapat menjadi kunci utama kekuatan ekonomi Indonesia dan sumber kesejahtraan bagi warganya baik itu petani dan masyarakat sekitar tanpa terkecuali.
Untuk itu semua program pembangunan desa harus direncanakan bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat. Program-program ini harus dimusyawarahkan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik itu peningkatan pelayanan dasar, sarana dan prasarana dasar, ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Semuanya menjadi Rencana Jangka Pembangunan Desa atau RPJM Desa yang memuat rencana kegiatan dan penggunaan atau RKP dari dana yang masuk ke desa dalam jangka 6 tahun ke depan. Setiap tahun harus diadakan musyawarah desa untuk mempertajam dan menyepakati rencana kerja dan anggaran desa tahunan. Semua Rencana tingkat desa harus direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh masyarakat desa sendiri.
Dengan Undang-Undang Desa, desa diberi kepercayaan penuh untuk mengelola anggaran desa sendiri. Jumlah anggaran desa sangatlah besar bisa mencapai rata-rata 1,4 Milyar/Desa/Tahun. Sedikitnya 70% dana desa harus dimanfaatkan untuk pembangunan, sedangkan untuk operasional perangkat desa tidak boleh lebih dari 30%. Untuk itu setiap desa diwajibkan bisa mengelola dan membuat rencana Anggaran Belanja Desa (APB Desa) secara transparan dan bisa dipertanggung jawabkan.
Pemerintah desa harus bisa menjalankan Sistem Informasi Desa termasuk laporan keuangan desa yang bisa dilihat dan dipantau oleh siapa saja. Sistem ini juga bisa berguna untuk memberikan saluran bagi masyarakat untuk penyampaikan keluhan yang ditemukan dan perkembangan penyelesaian masalah. Selain itu Undang-Undang Desa juga membuka kesempatan bagi masyarakat desa untuk mengelola sendiri seluruh aset yang ada didesa. Kemudian untuk meningkatkan pendapatan desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMD). Melalui BUMD masyarakat desa dapat meningkatkan sendiri perekonomian pedesaan dan memanfaatkan kesejahtraan bersama.

Salah satu semangat utama yang dibawa oleh Undang-Undang Desa adalah Semangat Gotong Royong, bukan hanya antar masyarakat yang ada di satu desa saja melainkan antar masyakat lainnya dari desa-desa lain. Undang-Undang Desa mendorong agar kerjasama antar desa ditingkatkan untuk memaksimalkan kemampuan dan sumber daya yang ada agar menjadi lebih besar dan kuat. Desa bisa mengembangkan usaha bersama, kerja sama dipengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, kegiatan pemberdayaan masyarakat, sampai dengan pengembangan kawasan perdesaan dan mengelola pembangunannya sendiri untuk lebih maju dan sejahtera.
sumber : 
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015-2017. UPT IP. Kecamatan Muara Uya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger