BAN-PNF ( SEKARANG BERUBAH MENJADI BAN PAUD PNF )
Badan Akreditasi Nasional (BAN) merupakan organisasi yang bersifat independent berdasarkan Permendikbud No.59 /2012, menggantikan Permendiknas No.30/2005. Sekarang berubah menjadi BAN PAUD-PNF sesuai dengan Permendikbud No. 52 Tahun 2015.
“Anggota BAN –PNF diseleksi oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Kepala Balitbang, Dirjen Dikdas, Dirjen Dikmen, Dirjen Dikti, Dirjen PAUDNI dan Sekretaris Unit Utama terkait ”,
Akreditasi sebagai media penilaian kelayakan program dan satuan PNF merupakan salah satu proses penting dalam penjaminan mutu pendidikan. Pelaksanaan akreditasi PNF dilakukan secara obyektif, adil dan transparan dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas publik PNF.
“Berdasar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 pasal 26 ayat 14 satuan PNF meliputi Lembaga Kursus, Lembaga Pelatihan, Kelompok Belajar, PKBM, Majelis Taklim,Kelompok Bermain(KB) dan TPA”.
Kondisi Indonesia dengan akses ke dunia pendidikan formal yang masih relatif rendah menjadikan pendidikan nonformal sangat penting dalam mempersiapkan generasi produktif untuk dapat ikut serta membangun kesejahteraan bangsa melalui berbagai usaha yang didasari oleh kualitas pendidikan yang tersedia.
BAN-PNF berharap kebijakan ini dapat menjadi informasi dan dimanfaatkan oleh lembaga PNF dan pihak terkait dengan penjaminan dan pembinaan mutu pendidikan nonformal.
BAN PAUD dan PNF adalah badan non struktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Visi Misi BAN PAUD dan PNF
VISI
Menjadi lembaga yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam akreditasi program dan satuan pendidikan nonformal.
Menjadi lembaga yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam akreditasi program dan satuan pendidikan nonformal.
- MISI
- Meningkatkan ketersediaan layanan akreditasi pendidikan nonformal;
- Meningkatkan keterjangkauan layanan akreditasi pendidikan nonformal
- Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan akreditasi pendidikan nonformal
- Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan akreditasi pendidikan nonformal
- Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan akreditasi pendidikan nonformal
- Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan akreditasi pendidikan nonformal
TUJUAN
Secara umum, Akreditasi PNF bertujuan untuk memberikan Penilaian (assessment) secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
MANFAAT AKREDITASI
Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain:
MANFAAT AKREDITASI
Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain:
- Menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dari program dan satuan PNF;
- Meningkatkan mutu program dan satuan PNF;
- memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja program dan satuan PNF;
- mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
- memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat pembelajar PNF memperoleh dukungan berupa pembinaan dari pemerintah dan apresiasi dari masyarakat
MASA BERLAKU AKRDITASI :
Setiap satuan pendidikan dan programnya yang telah memperoleh status terakreditasi selanjutnya harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Masa berlaku status akreditasi setiap Program/Satuan PNF adalah 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat mengajukan permohonan kembali untuk diakreditasi, permohonan re-Akreditasi diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku status akreditasi.
- Program/Satuan PNF yang hingga 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya masa status akreditasi belum mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali, maka status akreditasinya dinyatakan berakhir.
- Program/Satuan PNF yang masa berlaku status akreditasinya sudah berakhir dan telah mengajukan permohonan untuk diakreditasi, namun belum dilakukan proses penilaian akreditasi oleh BAN-PNF, maka status akreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku.
PERSYARATAN UMUM PERMOHONAN AKREDITASI PAUD
(Persyaratan umum ini diambil dari presentasi BAN-PNF yang menjelaskan alur akreditasi PAUD di tahun 2016) :- Mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN PAUD PNF melalui BAP PAUD dan PNF di Provinsi masing-masing
- Memiliki Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional Pendidikan Nonformal (PAUD-LKP-PKBM) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPT Perijinan, atau Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang
- Akte Pendirian dari Notaris atau SK Pimpinan Instansi/Lembaga/Institusi yang berwenang di atasnya
- Program yang diajukan akreditasinya telah beroperasi minimal 2 tahun
- Diprioritaskan bagi Lembaga yang memiliki NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional)
- Menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen yang sah (Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Surat Perjanjian Pemanfaatan Prasarana.
PERSYARATAN KHUSUS PERMOHONAN AKREDITASI PAUD
- Jumlah peserta didik minimal 20 anak pada tahun ajaran terakhir untuk seluruh jenis program (TK, KB, TPA, SPS), Prioritas TK/RA/BA & KB
- Memiliki pendidik minimal berijazah S1 (untuk TK/RA/BA) dan SLTA (untuk KB, TPA, SPS)
- Memiliki minimal 1 (satu) pendidik yang bersertifikat Diklat Dasar PAUD atau berijasah D-IV atau S1 dalam bidang PAUD dan Kependidikan lain atau Psikologi (dari Prodi Terakreditasi, ditunjukkan dengan Ijazah yang dilegalisir)
AKREDITASI PAUD - PNF : GRATIS....( Sudah ditanggung Pemerintah melalui APBN )
DOWNLOAD :
- Permen 52 Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi PAUD & PNF
- kebijakan_akreditasi_paud_dan_pnf_tahun_2016.pdf : https://drive.google.com/file/d/0B-1xIqIGe4j8U09TZkRPOFFRZTA/view