Tupoksi Penilik PAUD-NI

Minggu, 10 Januari 20160 komentar

Setiap tahun penilik diminta untuk menyusun rencana kerja tahunan dan rencana kerja triwulan. Pada hakekatnya penyusunan rencana kerja tersebut adalah memetakan kegiatan tugas pokok penilik. Tulisan berikut berusaha membantu penilik untuk memetakan kegiatan, sekaligus berguna untuk pengisian sasaran kinerja pegawai (SKP).
http://fauziep.com/pemetaan-dan-perhitungan-angka-kredit-kegiatan-pengendalian-mutu-bagi-penilik/

Dalam tulisan ini sementara di bahas untuk jenjang jabatan penilik madya dan penilik muda, karena merupakan sebagian terbesar dari penilik. Karena itu yang dibahas adalah sub unsur pengendalian mutu, sub unsur kegiatan evaluasi dampak tidak dimasukkan karena merupakan tugas pokok penilik utama.
Penilik madya mempunyai 14 rincian kegiatan pengendalian mutu, dengan tambahan rincian kegiatan jenjang di bawahnya (penilik muda) ada lima butir kegiatan.  Pola perhitungan ini menggunakan pola dalam satu triwulan melaksanakan pengendalian mutu dalam suatu siklus mulai dari pemantauan sampai pembimbingan dan menyusun laporan triwulan. Pada triwulan berikutnya pindah ke satuan pendidikan nonformal lainnya.
Adapun beberapa rambu-rambu yang dilakukan adalah sebagai berikut:
  1. Menyusun rencana kerja tahunan sebagai anggota
  2. Menyusun rencana kerja triwulan empat kali
  3. Menyusun instrumen pemantauan satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan untuk mengumpulkan data selama empat triwulan.
  4. Setiap triwulan penilik madya melaksanakan pemantauan pada lima satuan pendidikan nonformal, jadi dalam setahun sasaran pemantauan ada 20 satuan pendidikan nonformal.
  5. Instrumen penilaian dilakukan hanya satu kali digunakan selama satu tahun (empat triwulan)
  6. Penilaian pada satu satuan pendidikan nonformal setiap triwulan (satu tahun empat satuan PNF)
  7. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran dua kelompok
  8. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembalajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan 2 orang.
Berdasarkan rambu-rambu di atas ternyata perolehan angka kredit penilik madya setiap tahun adalah sebesar 40,44 (empat puluh koma empat puluh empat). Sementara itu standar minimal perolehan angka kredit penilik madya adalah 37,5. Angka 37,5 diperoleh dari kebutuhan kenaikan jabatan penilik madya sebesar 150 dibagi 4. Angka 4 adalah periode kenaikan pangkat normal, yaitu empat tahun.
Dengan demikian jika sasaran pemantauan, penilaian dan pembimbingan diperbesar volumenya maka perolehan angka kredit penilik madya akan semakin besar pula. Sasaran pemantauan lima satuan PNF, penilaian satu satuan PNF, pembimbingan kelompok 2 sasaran, dan pembimbingan perorangan dua orang masih sangat mudah untuk dilakukan dalam satu siklus triwulan.
Pola yang sama dilakukan untuk menghitung perolehan angka kredit penilik muda. Untuk lebih jelasnya berikut ini dapat diunduh pemetaan perhitungan angka kredit penilik madya dan penilik muda dalam format Excel. Silahkan klik di sini. Selamat menghitung untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015-2017. UPT IP. Kecamatan Muara Uya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger