Paket C: Kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota?

Minggu, 17 Januari 20160 komentar

Yogyakarta (16/01/15) Sebentar lagi ketika UU Nomor 23 Tahun 2014 secara penuh diimplementasikan diduga akan terjadi kesimpangsiuran terkait dengan pengelolaan Kejar Paket C. Kesimpangsiuran ini tidak akan terjadi jika sejak dini sudah diantisipasi dan ada keputusan yang bijaksana terkait hal tersebut.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, berdasarkan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota urusan urusan pendidikan menengah merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Program Paket C sebagai program pendidikan kesetaraan setara SMA dari sisi jenjang pendidikan dapat dikategorikan sebagai jenjang pendidikan menengah. Dengan demikian logis, secara hukum, jika pengelolaan Paket C oleh pemerintah provinsi.
Namun perlu diingat bahwa menurut UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  dalam pasal 26 ayat (3) dinyatakan bahwa pendidikan kesetaraan merupakan jalur pendidikan nonformal. Paket C sebagai bentuk pendidikan kesetaraan selama ini memang merupakan bentuk pendidikan nonformal. Sementara itu dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa pengelolaan pendidikan nonformal merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota.
Nah, disinilah dalam waktu dekat akan terjadi kesimpangsiuran dalam menafsirkan peraturan perundangan karena dapat terjadi multitafsir atas kedua undang-undang tersebut. Saat ini memang belum heboh karena UU 23 Tahun 2014 belum diimplementasikan secara penuh, pengalihan SMA/SMK menjadi urusan pemerintah provinsi masih dalam proses. Biasalah, biasanya untuk pendidikan nonformal tidak pernah menjadi perhatian yang serius. Baru nanti ketika ada persoalan baru dihebohkan.
Pemerintah pusat dalam hal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus segera mengkaji dan mengambil sikap dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan pengelolaan Program Paket C. Sudah barang tentu dengan memperhatikan keterlaksanaan di lapangan.
Menurut hemat saya, Paket C tetap menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota. Pertimbangannya, Paket C merupakan program pendidikan kesetaraan bukan satuan pendidikan. Berbeda dengan SMA/SMK yang berupa satuan pendidikan yang mudah dialihkan menjadi urusan pemerintah provinsi. Paket C berada pada satuan pendidikan nonformal seperti misalnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang kelak akan alih fungsi jadi satuan pendidikan, sementara PKBM dan SKB tidak hanya menyelenggarakan Paket C namun juga bentuk pendidikan nonformal lainnya. Jika Paket C dipandang dari sudut jenjang pendidikan kemudian dialihkan menjadi urusan provinsi, bagaimana dengan satuan pendidikan nonformal yang menaungi Paket C?
Semua satuan pendidikan nonformal menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota. Berbeda dengan SMA/SMK yang dialihkan satuan pendidikannya. Akan terjadi kesulitan koordinasi jika program Paket C dikelola provinsi, sedangkan satuan pendidikan yang menaungi dikelola oleh kabupaten/kota.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015-2017. UPT IP. Kecamatan Muara Uya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger