Konstruksi Standar Kompetensi Pamong Belajar

Jumat, 08 Januari 20160 komentar

Standar kompetensi pamong belajar adalah seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai dan dimiliki seorang pamong belajar dalam rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab pekerjaan dan/atau jabatan yang disandangnya. Standar kompetensi pamong belajar dituangkan dalam Permendikbud Nomor 152 Tahun 2014.

Standar kompetensi pamong belajar digunakan sebagai pedoman penilaian kemampuan pamong belajar sebagai agen pembelajaran. Dari ketentuan inilah kemudian disimpulkan bahwa standar kompetensi merupakan acuan untuk mengembangkan kisi-kisi instrumen penilaian atau uji kompetensi pamong belajar.

Untuk mempelajari kompetensi yang harus dikuasai dalam rangka menghadapi uji kompetensi pamong belajar dapat mengkaji setiap kata kerja operasional dalam sub kompetensi. Kata kerja operasional itulah yang akan dikembangkan menjadi indikator penilaian dan deskriptor yang untuk selanjutnya dituangkan dalam pernyataan soal dalam bentuk pilihan ganda. Jadi kata kuncinya adalah menelaah kata kerja operasional setiap sub kompetensi sebagaimana terlampir dalam Permendikbud Nomor 152 Tahun 2014.

Berbeda dengan kompetensi guru, kompetensi profesional pamong belajar bersifat generik sama untuk semua pamong belajar. Pada kompetensi profesional guru akan berbeda untuk setiap jenis guru: guru kelas atau guru mata pelajaran. Bahkan kompetensi profesional guru mata pelajaran berbeda untuk setiap mata pelajaran karena terkait dengan penguasaan konten mata pelajaran guru yang bersangkutan. Kompetensi profesional pamong belajar tidak mengenal pembedaan menurut jenis program atau satuan pendidikan yang diampu pamong belajar.

Perlu menjadi perhatian pada kompetensi profesional nomor 16.1; 16,2 dan 16.3. Pada sub kompetensi 16.1 yang dimaksud dengan “Melaksanakan kegiatan pembelajaran, pelatihan dan pembimbingan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik” adalah kemampuan melaksanakan rangkaian kegiatan dari menyusun silabus, menyusun RPP, melaksanakan pembelajaran/pelatihan/pembimbingan, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, menganalisis hasil penilaian, diskusi terfokus, dan perbaikan atau pengayaan. Jadi kata kerja operasional melaksanakan tidak hanya melaksanakan pembelajaran saja, tapi satu rangkaian utuh.

Begitu pula pada sub kompetensi 16.2 yaitu “Melaksanakan pengkajian program yang terkait dengan PAUDNI” yang dimaksud adalah satu rangkaian kegiatan mulai dari menyusun desain pengkajian program sampai dengan melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan pengkajian program. Hal yang sama berlaku juga untuk sub kompetensi 16.3 melaksanakan pengembangan model.

Hal yang menarik adalah pada kompetensi pedagogi nomor 3 yaitu ”Mampu mengelola program kegiatan pembelajaran”, mencermati sub kompetensi yang terdiri dari empat butir dapat disimpulkan bahwa kompetensi ini adalah kompetensi pamong belajar sebagai pengelola program bukan sebagai pendidik. Artinya sub kompetensi 3.1 ”Merencanakan program kegiatan pembelajaran” yang dimaksud adalah rencana kegiatan belajar (RKB) atau desain program bukan merencanakan pembelajaran (silabus atau RPP). Kata kunci pembedanya adalah program kegiatan. Kompetensi merencanakan pembelajaran termaktub pada sub kompetensi 16.1.

Begitu pula sub kompetensi 3.2 “Melaksanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran” yang dimaksud adalah kemampuan pamong belajar sebagai pengelola atau manajer program. Karena pada kenyataan pamong belajar disamping sebagai pendidik juga dituntut untuk mampu mengelola program pembelajaran atau satuan pendidikan nonformal.

Sub kompetensi 3.3 “Melakukan evaluasi terhadap program kegiatan pembelajaran” bukanlah evaluasi hasil belajar, namun evaluasi terhadap program kegiatan pembelajaran. Artinya pamong belajar diharapkan melakukan evaluasi program yang dilaksanakan untuk dilakukan perbaikan sebagai pengembangan program selanjutnya sebagaimana termaktub dalam sub kompetensi 3.4.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015-2017. UPT IP. Kecamatan Muara Uya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger