Informasi e-PUPNS Kementerian Agama
Rabu, 20 Januari 20160 komentar
Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian data e-PUPNS, atau status data masih pada PNS yang bersangkutan, segera melakukan pengisian data kemudian mengirim data secara sistem ke verifikator dan melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diberikan waktu sampai dengan tanggal17 Januari 2016; d. Verifikasi data Ievell dan level 2 segera diselesaikan sampai dengan tanggal17 Januari 2016, e-PUPNS dinyatakan selesai jika data PNS sudah mencapai verifikasi level 3 dan dokumen pendukung yang disampaikan ke verifikator lengkap; e. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh BKN tidak ditindaklanjuti, data PNS yang bersangkutan akan dihapus dari Database Kepegawaian Nasional.
Sumber : http://kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=35180