Pendidikan Dasar merupakan gerbang awal pendidikan yang harus ditempuh oleh peserta didik. Cakupan pendidikan dasar terbagi dalam dua bagian, yakni PAUD Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD). Pada jenjang inilah, TK dan SD diberikan bimbingan, pembinaan, difalitasi dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di tingkat dasar.
Seiring dengan perkembangannya, jumlah TK dan SD pun berkembang pesat dan kian bertambah populasinya. Agar mampu mengakomodir dan mempermudah pengelolaan TK dan SD diperlukan Unit Pengelola Teknis yang khusus menangani aspek manajerial TK dan SD. Sejarah UPT pengelola TK dan SD dirintis pada saat diterbitkannya Inspeksi Daerah tahun 1984. Setelah itu mengalami perubahan nama secara kelembagaan dan tempat. Pasca era reformasi kemudian berubah nama menjadi Ranting Dinas P dan K Kecamatan Muara Uya dan Jaro, bermetamorfosis nama menjadi Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong pada tahun 2006-2007. Pada tahun 2007 hingga saat ini berganti nama menjadi UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan Muara Uya & Jaro..
Meskipun terjadi perubahan dari Ranting Dinas P dan K menjadi Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong kemudian menjadi UPT UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan Muara Uya & Jaro., tugas dan fungsi UPT tetap tidak berubah, yakni mempunyai fungsi pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan teknis serta fasilitasi penyelenggaraan pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar.
Dulunya kepala UPT adalah Drs. Rai Reza dan sekarang telah digantikan dengan H. Shopia elhadi, S.Ag.,M.M.Pd. Saat ini UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan Muara Uya & Jaro. beralamat di Jalan Bangkar Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong Kalsel. Telp/fax 0526 2030079.